get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Datang ke Dukcapil, 4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Mesin ADM Disdukcapil Tangerang Rusak, Perbaikan Tunggu Anggaran 2027

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:28 WIB
header img
Mesin ADM di kantor Dukcapil Kabupaten Tangerang rusak. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tangerang dilaporkan berhenti beroperasi akibat kerusakan teknis.

Akibatnya, layanan mandiri pencetakan dokumen kependudukan untuk masyarakat kini terhenti total.

Ironisnya, perbaikan fasilitas pelayanan publik ini direncanakan baru akan dianggarkan pada tahun 2027 mendatang.

Antre Konvensional di Loket

Keluhan pun mulai datang dari warga. Wahyu, seorang warga asal Legok, mengaku kecewa lantaran harus kembali mengantre secara konvensional di loket akibat mesin ADM yang mati total.

"Saat saya mau mencetaknya, terlihat dari layar mesin ADM mati. Kata petugas lagi rusak. Terpaksa antre lagi di loket," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, membenarkan adanya kendala teknis pada fasilitas tersebut. Ia memastikan pihak internal sudah mulai melakukan pembahasan.

"Iya rusak. Sudah kita bahas untuk perbaikannya," tegas Hedi singkat.

Dokumen Administrasi Kependudukan

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Dicky Purnama, menjelaskan bahwa mesin ADM tersebut sebenarnya memiliki peran vital sejak pertama kali ditempatkan pada 30 Maret 2023.

Fasilitas ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan digital di Tangerang.

Berdasarkan data terakhir per 26 Mei 2026, mesin ADM ini telah melayani hingga 11.010 aktivitas pencetakan dokumen secara mandiri oleh masyarakat.

"Ribuan dokumen berhasil dicetak secara mandiri, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya," pungkas Dicky.

Kini, masyarakat berharap ada solusi cepat dari pemerintah daerah agar pelayanan publik tidak terhambat terlalu lama hingga tahun 2027. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut