KPK Respons Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Sebesar Rp1,8 Triliun
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:39 WIB
Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tahapan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.
Praktik manipulasi ini kerap dilakukan melalui modus penunjukan langsung atau dengan memecah nilai proyek yang seharusnya besar menjadi beberapa bagian kecil agar dapat menghindari proses lelang transparan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid