Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Penegakan hukum terhadap praktik pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kini makin diperketat.
Menyusul melonjaknya kasus kebakaran selama musim kemarau, para pelaku pembakaran sampah sembarangan kini terancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menegaskan bahwa ketentuan pidana tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan," ujar Taufik, Rabu (29/7/2026).
Peningkatan kejadian kebakaran sepanjang Juli 2026 dipicu oleh cuaca kering berkepanjangan yang diperparah oleh kebiasaan warga membakar sampah dan ilalang.
"Belum genap satu bulan, sudah terjadi 121 peristiwa kebakaran di berbagai lokasi.
Mayoritas dipicu oleh pembakaran sampah liar dan ilalang di lahan kering," ungkap Taufik.
Kondisi cuaca yang panas membuat api sangat mudah merambat hingga berpotensi memicu kebakaran luas yang membahayakan permukiman warga serta lingkungan.
Oleh karena itu, BPBD mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama di lahan kosong, hamparan ilalang, maupun pinggir jalan.
Editor : Syahrir Rasyid