Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan pakar telematika Roy Suryo.
Gugatan terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang yang digelar, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim dalam persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Melalui gugatan itu, Roy Suryo meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan terdahulu.
Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Rinciannya meliputi kerugian materiel sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.
Dengan putusan tersebut, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan. Putusan hakim sekaligus mengakhiri upaya hukum praperadilan jilid III yang ditempuh Roy dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid