Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah membahas aturan tersebut bersama pimpinan DPR RI.
"Iya, iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo Hadi usai membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga memastikan pengemudi ojol akan memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, ketentuan tersebut telah disepakati pemerintah. "UMKM pengusaha mikro," ujar Maman.
Dengan status tersebut, pengemudi ojol berpotensi memperoleh sejumlah manfaat, termasuk fleksibilitas kerja dan akses terhadap berbagai paket kebijakan insentif bagi UMKM.
Maman juga menjelaskan ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai skema insentif yang berlaku.
Editor : Syahrir Rasyid