Tak Diproses Hukum, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed dari Jalur Bermasalah Tetap Bisa Kuliah
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap status mahasiswa, hal tersebut menjadi kewenangan pihak universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Editor : Syahrir Rasyid