KPK Sebut Korupsi di Perguruan Tinggi Ancam Masa Depan Indonesia
Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:53 WIB
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan bersama Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka merupakan buntut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika, termasuk dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat.
“Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari,” tuturnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid