Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Kalla : Saya yang Bawa ke Jakarta dari Solo, Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem Kepadanya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda

Senin, 07 September 2026 | 16:29 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda
Sidang praperadilan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan tertahan di Bali imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sidang praperadilan Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026).

Sidang yang sedianya digelar Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ditunda karena hakim tunggal I Ketut Darpawan masih tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan kondisi tersebut merupakan keadaan force majeure. Gangguan penerbangan telah terjadi sejak Minggu (6/9/2026).

Keadaan Force Majeure

“​​Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan,” kata Halida, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, I Ketut Darpawan tengah menempuh perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta.

Langkah itu dilakukan agar hakim dapat segera menjalankan tugas persidangan di PN Jakarta Selatan.

Tudingan Ijazah Palsu

Praperadilan tersebut merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Perkara itu terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.

Sidang perdana perkara ini sebelumnya juga sempat ditunda karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut