Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gang Macan Tangerang Heboh, Buaya Putih Muncul di Sungai Cisadane
Advertisement . Scroll to see content

Boleh Mudik Jangan Pakai Mobil Dinas, ASN Tangerang  Harus Patuh

Selasa, 19 April 2022 | 06:24 WIB
  • author Nandha Aprilia
Boleh Mudik Jangan Pakai Mobil Dinas, ASN Tangerang  Harus Patuh
ASN Tangerang boleh mudik tapi tidak boleh pakai mobil dinas. (Foto/Ilustrasi : Okezone)

Diakui Arief, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya. “Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” paparnya.

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut