Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:56 WIB
Dalam satu hari, DF diduga dipaksa melayani lima pria. Peristiwa tersebut bahkan berlangsung di dekat anak pertamanya yang berada di lokasi.
Setiap pria disebut membayar Rp400.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun.
Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Para tersangka dijerat Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan keterangan Kapolres Garut. (*)
Editor: Syahrir Rasyid