Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 305 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Libur Sementara, Saat ini Total Penerima Manfaat 707.771 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara Rp863 Miliar! Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:54 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kerugian Negara Rp863 Miliar! Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG
Kejaksaan Agung serahkan lima tersangka korupsi motor listrik untuk program MBG. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp863,8 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Tidak Dilengkapi Baterai

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II,” kata Anang, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit skuter atau bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Mereka yakni BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, direktur PT ASE dan PT AKI; AM, komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, direktur PT YAT; serta AA, direktur PT ASE.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut