Sampel Air Sungai Cimanceuri Diuji Ulang, DLHK Telusuri Sumber Limbah
Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:54 WIB
DLHK berencana menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar temuan tersebut ditindaklanjuti, termasuk mengevaluasi kewajiban pengelolaan limbah di kawasan industri.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan persoalan perizinan kawasan kepada Kementerian Perindustrian.
DLHK menegaskan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan lingkungan hidup apabila ditemukan pelanggaran. (*)
Editor: Syahrir Rasyid