get app
inews
Aa Read Next : Sandra Dewi Kembali Diperiksa, Kejagung Abaikan Perjanjian Pranikah Soal Pisah Harta

88 Perusahaan Pengekspor CPO Diteropong Kejagung , Tiga Diduga Langgar Hukum

Kamis, 21 April 2022 | 13:21 WIB
header img
Kejagung Pantau 88 Perusahaan Pengekspor CPO, Tiga Diduga Langgar Hukum (Dok.MNC)

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Sebanyak 88 perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO) selama Januari 2021- Maret 2022 masuk pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga Perusahaan diduga diduga melawan hukum. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus ekspor CPO akan berpeluang adanya tersangka baru. 

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor. Di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut