get app
inews
Aa Read Next : Sandra Dewi Mulai Repot Bakal Bolak Balik Diperiksa di Kejaksaan Agung

Gratifikasi Ekspor CPO, Kejagung : Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong!

Kamis, 21 April 2022 | 13:47 WIB
header img
Dirjen Kemendag Tersangka, Kejagung: Terjawab Sudah, Kenapa Minyak Goreng Kosong. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Dirjen Indrasari diduga menerima uang gratifikasi dari perusahaan yang melakukan eksportir. Sehingga, mereka mendapatkan perizinan ekspor crude palm oil (CPO) yang diteken langsung oleh anak buah Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menduga adanya aliran uang yang diberikan tiga tersangka dari pihak swasta kepada Dirjen Indrasari. Diduga uang tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan eksportir CPO tersebut. 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut