get app
inews
Aa Text
Read Next : Zakat Fitrah, Anak Sudah Dewasa dan Bekerja Apakah Orangtua Masih Harus Menunaikannya?

Membayar Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau Uang?

Rabu, 27 April 2022 | 09:16 WIB
header img
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)

Menurut sejumlah ulama fikih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yakni sekitar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Wallahu a'lam bishawab. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut