"Pertama patuhi batas kecepatan, karena disini batas 60Km/Jam, dan lajurnya juga hanya satu lajur," kata Charles kepada MNC Portal Indonesia, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya, para pengendara juga diharapkan untuk memastikan bahan bakar yang cukup jika hendak melewati jalur fungsional tersebut. Karena sepanjang berada di ruas tol fungsional sepanjang 8,5 km, tidak ada SPBU.
Pengendara bisa menemukan SPBU jika sudah keluar di SS Kutanegara dan melewati jalan provinsi atau jalan industri sepanjang 15 KM untuk kembali masuk GT Karawang Timur."Bahan bakar yang cukup, meskipun hanya 8,5Km, tapi sebaiknya BBM cukup," ucapnya.
"Selain itu pengemudinya harus fit ya, biar tidak ada masalah, tapi semua sudah ada pengamanya semua, sehingga diharapkan tidak sampai mengantuk ya pengguna jalan" pungkasnya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid