SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Paspor kadaluwarsa atau ingin buat paspor baru? Tenang tidak perlu antri di kantor imigrasi untuk mengaktifkan kembali atau menerbitkan paspor baru. Lalu bagaimana cara mengurus paspor secara online?
Berikut mekanismenya, dikutip dari laman imigrasi .go.id
1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”
Langkah awal mengurus paspor secara online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Mendaftar Setelah memiliki aplikasi M-Paspor
Pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online.
Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Memilih Kantor Imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk pengurusan paspor secara online yang diinginkan.
4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
Selanjutnya pemohon diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal dan tandai pula jam kedatangan pemohon. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan Bukti Pendaftaran Berupa Kode QR
Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Mendatangi Kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah mendapatkan kode akan diminta datang ke kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal kedatangan yang ditulis, lengkap dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Pemohon akan diminta :
- Mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Membawa dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;
7. Biaya
Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000. Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.
Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp 500.000.
Dan, paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
8. Pengambilan Paspor
• Setelah melakukan pembayaran, pemohon kembali ke kantor imigrasi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor;
• Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:43 WIB oleh Bima Setiyadi dengan judul "Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/762729/15/mudah-dan-cepat-begini-cara-perpanjang-paspor-online-1651856742?showpage=all
Editor : Syahrir Rasyid