get app
inews
Aa Text
Read Next : Maesyal-Intan Janji Perbanyak Pengangkatan Tenaga Honorer Dengan Status PPPK    

Fakta-Fakta Tenaga Honorer Dihapus 2023 tapi Masih Bisa Jadi PNS, Nomor 4 Cek Syaratnya

Minggu, 08 Mei 2022 | 07:28 WIB
header img
Honorer Dihapuskan pada 2023. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsSerpong.id Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut fakta menarik honorer dihapus di 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

1. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua

Status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya belum lama ini.

2. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

3. Kekhawatiran Pemerintah

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut