JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sistem ganjil genap untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta kembali diberlakukan pada Senin, 9 Mei 2022. Sistem ganjil genap ini sebelumnya ditiadakan karena libur nasional dan berakhir per 8 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu, (8/5/2022).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. "Masih tetap 13 ruas jalan," jelasnya.
Ke-13 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta adalah :
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Editor : Syahrir Rasyid