get app
inews
Aa Read Next : Pelat Khusus Pejabat tidak Sakti Aturan Ganjil Genap, Tetap Kena Tilang Kecuali Dikawal

Setelah Libur, Ganjil Genap Kembali Berlaku Untuk 13 Ruas Jalan Jakarta

Minggu, 08 Mei 2022 | 20:04 WIB
header img
Sistem ganjil genap di Ibukota Jakarta berlaku kembali. (Foto/Ilustrasi : Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sistem ganjil genap untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta kembali diberlakukan pada Senin, 9 Mei 2022. Sistem ganjil genap ini sebelumnya ditiadakan karena libur nasional dan berakhir per 8 Mei 2022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu, (8/5/2022).

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. "Masih tetap 13 ruas jalan," jelasnya.

Ke-13 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta adalah :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut