get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah sudah Terdaftar? 60 Juta NIK sudah Gabung NPWP

Mulai Tahun Depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Resmi Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:40 WIB
header img
Wacana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai memasuki tahap realisasi. Rencana tersebut akan berlaku pada 2023. (Foto/Ilustrasi : Sindonews)

Selain itu, perjanjian ini juga memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Neilmaldrin turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Selain itu besar harapannya agar sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat. "Tentu saja ini bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Resmi, NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/resmi-nik-jadi-npwp-mulai-tahun-depan/all.

 



 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut