get app
inews
Aa Text
Read Next : Suzuki Jimny Belum Ditarik di Indonesia, Pompa Bahan Bakar Bermasalah

Pemkab Tangerang Nyalakan Lampu Hijau Pembentukan Kota Tangerang Tengah, Siapkan Anggaran Survei

Minggu, 22 Mei 2022 | 22:50 WIB
header img
Ketua Presidium BPP-KTT Nurdin HM Satibi. (Foto : iNewsSerpong)

Presidium BPP-KTT menyadari betul bahwa pembentukan Kota Tangerang Selatan butuh waktu yang panjang. Pasalnya, untuk sebuah ODB setidaknya harus melalui empat tahapan. Tahap Pertama, dimulai dari aspirasi masyarakat yang menginginkan terbentuknya ODB.

Tahap Kedua, harus ada rekomendasi pemerintah daerah tingkat II. Tahap Ketiga, dilanjutkan rekomendasi pemetintah daerah tingkat I. Dan, Tahap Keempat adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri.

Kini, pembentukan Kota Tangerang Tengah sudah pada tahap kedua. Namun, tahap ini justru sangat krusial, hal itu dibenarkan Hidayat Muchtar. Pasalnya, berkaitan dengan waktu. Seandainya, tahap kedua ini belum bisa dituntaskan pada tahun depan, maka bisa saja mentah rencana tersebut.

Sebab pada 2024 akan terjadi pergantian pimpinan pemerintahan begitula anggota DPRD. Artinya, dukungan sudah ditangan bisa saja berubah. "Kami paham itu makanya kami berharap tahap kedua ini sudah selesai pada 2023," tegas Hidayat Muchtar.

Menyangkut soal moratorium pemekaran wilayah, Hidayat Muchtar menyebut sepenuhnya ranah pemerintah pusat. Yang pasti, Presidium BPP-KTT tetap bekerja menyiapkan segala sesuatu untuk terbentuknya sebuah kota baru, mulai dari sosialisasi ke masyarakat hingga mengawal penyelenggaraan survei yang akan dilaksanakan Pemkab Tangerang.

"Memang belum ada kepastian kapan moratorium dibuka tetapi tidak mengendorkan semangat kami," ujar Hidayat yang sempat berkecimpung di dunia pertelevisian.


Ketua Presidium BPP-KTT Nurdin HM Satibi (pakai batik) dan Tim. (Foto : iNewsSerpong)

Bagaimana dengan suara-suara miring pembentukan Kota Tangerang Tengah, bahkan sampai ada yang menyebut sebagai sebuah halusinasi? Hidayat dengan kalem menyatakan adalah hak setiap orang untuk kontra dan pro atas kegiatan tersebut. "Boleh jadi mereka yang kontra itu belum paham betul apa maksud dan tujuan pembentukan kota baru. Itu hal biasa," ujarnya.

Karena itu, Hidayat menyatakan siap berdiskusi dengan pihak yang kontra untuk mendengar pandangannya mengapa mereka tidak setuju. Sebab munculnya ketidaksetujuan barangkali karena belum paham tujuan pembentukan Kota Tangerang Tengah. "Presidium sangat terbuka untuk menerima perbedaan pendapat," tegasnya. (*)

 

           

  

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut