get app
inews
Aa Text
Read Next : Revolusi Diagnostik! Pemeriksaan TEG Mampu Berikan Profil Darah Mendalam Secara Cepat

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Indra Kenz

Rabu, 25 Mei 2022 | 15:40 WIB
header img
Tersangka Binomo Indra Kenz. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 30 hari ke depan. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan platform Binomo.

Perpanjangan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tertanggal 13 Mei 2022, terkait perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.

Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut