JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perubahan pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih dimulai Juni 2022. Perubahan tersebut berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi. Bagaimana dengan mobil dan motor lama yang masih berpelat hitam?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, untuk tahap awal penerapan tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.
Pada tahap pertama pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang memperpanjang STNK lima tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua didapat gratis.
Dia menerangkan alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik. "Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan
"Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya
Pelat putih permudah penerapan ETLE. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid