Jangan sampai kekhawatiran dan pertanyaan masih dalam bathin dari banyak kalangan yang kekhawatiran akan adanya praktek ala _Ponzi_ dalam tata kelola dana calon jama'ah haji di BPKH.
Mungkin bagi para calon jama'ah yang pada tahun 2022 ini akan segera memenuhi Panggilan Allah melaksanakan Ibadah Haji tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja.
Tapi persoalannya, menurut Ketum PP IPHI, Ismed Hasan Putro bagaimana dengan para calon jama'ah haji yang masih akan menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Mengingat dana Rp. 1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu, setara dengan dana setoran awal 60.000 ribu calon jama'ah haji.
Apakah mereka yang masih dalam daftar antri pada 5-10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? "Ini pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jama'ah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah," ungkapnya.
Ketua Umum PP IPHI, H. Ismed Hasan Putro. (Foto : IPHI)
Apalagi, menurut Ismed Hasan Putro, selama ini margin dari pengelolaan dana calon jama'ah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana haji sejak berpindah dari Kementerian Agama ke BPKH, semakin membesar.
Karenanya, Ismed Hasan Putro berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jama'ah haji yang saat ini dikelola. Ismed Hasan Putro berharap dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jama'ah dalam jangka panjang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid