JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Keppres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juni 2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H.
Dalam Keppres tersebut sejumlah ketentuan dalam Keppres sebelumnya dengan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H diubah.
Di antaranya ketentuan Diktum Kesepuluh dimana Besaran BPIH Tahun 1443 H sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.
"KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34," bunyi Keppres tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid