Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpam TMII Dipecat, Buntut Bentak Perempuan Tua Pedagang Kaki Lima hingga Menangis
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1 Berlaku Hari Ini, Makan di Restoran Bisa 100 Persen

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:58 WIB
  • author Dimas Choirul
Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1 Berlaku Hari Ini, Makan di Restoran Bisa 100 Persen
Simak Aturan PPKM Jawa-Bali, Makan di Restoran Bisa 100 Persen (FOTO:MNC Media)


2. Tempat Belanja

Untuk supermarket, hypermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut