get app
inews
Aa Read Next : Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19 Disetop OJK

OJK Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:09 WIB
header img
OJK: 2017-2022 Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp21 T (FOTO: MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak 2017-2022 mencapai hingga Rp21 triliun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi pada OJK RI, Wiwit Puspasari, menurutnya angka kerugian masyarakat terkait investasi bodong ini terus mengalami peningkatan. Untruk itu masyarakat diminta lebih berhati-hati terhada[ tawaran investasi yang datang.   

"Ditahun 2017 Rp4,4 triliun. Kemudian ada penurunan di 2018 Rp 1,4,triliun. Pada tahun 2019 naik lagi Rp4 triliun lebih, dan tahun 2020 Rp 5,9 triliun. Terakhir, pada 2021 ada penurunan Rp2,5 triliun," kata Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi pada OJK RI, Wiwit Puspasari di Mapolrestro Jakbar kemarin, dikutip Kamis (9/6/2022).

“Sementara 2022 data Mei, belum sampai semester 1 sudah Rp2,9 Triliun,” tambahnya.

Jumlah tersebut, kata Wiwit, terhitung berdasarkan hasil ungkapan pihak kepolisian. Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah terus meningkat lantaran masih banyak kasus investasi bodong yang belum ditangani oeh pihak kepolisian. "Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wiwit mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai terhadap sejumlah investasi fiktif atau ilegal yang menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat. "(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan ditengah pandemi covid ini," pungkasnya.


Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai terhadap praktik investasi get member yang menjanjikan bonus bila berhasil menarik orang banyak.


“Bahkan ada praktik member get member, sehingga di samping keuntungan yang menjanjikan itu, juga ada bonus lagi kalau bisa menarik keluarga atau kerabat yang bisa satu keluarga jadi korban karene ada praktik member get member,” pungkas Wiwit.


Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya. 


"Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).


Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai. 


Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. 


Adapun total kerugian yang diderita oleh para korbannya dalam kasus ini tercatat hingga Rp65 miliar.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut