get app
inews
Aa Read Next : IPO Topindoku (TOSK), Startup Lokal Pendukung UMKM Indonesia

Jadi Korban PHK Startup, Kemnaker: Mohon Mengadu Ke Kami

Selasa, 14 Juni 2022 | 18:33 WIB
header img
Menanggapi ledakan PHK di perusahaan rintisan atau startup belakangan ini, Kemnaker menghimbau, Kalau mereka benar-benar terzalimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami,. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Belakangan beberapa perusahaan rintisan atau startup melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) pada sejumlah karyawannya.

Gelombang PHK disinyalir disebabkan karena banyaknya perusahaan startup yang hidup ketergantungan dari dana Investor.

Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan.

Para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Indah Anggoro Putri mengatakan, para pekerja yang menjadi korban PHK perushaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

"Kalau mereka benar-benar terzalimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).

Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah, biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar.

Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.

"Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.

"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan-nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensip antara menejemen dan pekerja," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Juni 2022 - 13:03 WIB oleh Iqbal Dwi Purnama dengan judul "Jadi Korban PHK Startup, Kemnaker: Mohon Mengadu ke Kami". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/797603/34/jadi-korban-phk-startup-kemnaker-mohon-mengadu-ke-kami-1655186767

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut