Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa. Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak lessor.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Emirsyah Satar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/emirsyah-satar-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-pengadaan-pesawat-garuda/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait
