JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seluruh wilayah Kota Mekkah sejatinya adalah Tanah Haram. Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Mekkah dan Madinah sampai batas tertentu.
Buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tatkala penaklukan kota Mekkah, Rasulullah SAW bersabda:إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)
Allah Ta’ala juga berfirman,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)Kota Mekkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irgin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Irak. Agak ke selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Mekkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km.
Di wilayah itu terdapat Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang nonmuslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu, nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan China. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.Tindakan Munafik
Pada tahun 8 Hijriyah (623 M) Mekkah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani, Yahudi, dan nonmuslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad SAW membebaskan Kota Mekkah.
Kala itu, Nabi Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji, dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H mereka dilarang masuk Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". ( QS At-Taubah : 28)
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi Thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak.
Timbullah kecemasan di kalangan kaum Muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekkah untuk melakukan ibadah haji.Pada akhir ayat ini, Allah menjamin orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap kaum musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan.
Jaminan Allah kepada orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian, tidak terlepas dari kehendak Allah, kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya.
Oleh karena itu, setiap mukmin hendaklah mempertebal keimanan dan tawakalnya kepada Allah di samping melakukan usaha dan ikhtiar. Allah mengetahui urusan yang akan datang, baik mengenai kemakmuran atau kemelaratan yang menimpa penduduk suatu negeri. Allah Mahabijaksana dalam segala hal terutama mengenai ketentuannya, baik berupa perintah maupun larangan.
Allah telah memenuhi janji-Nya karena kenyataannya penduduk Mekkah tidak mengalami kesulitan kehidupan. Setelah tersiar larangan tersebut, semakin banyak orang musyrik masuk Islam, bukan saja mereka yang berada di sekitar Jazirah Arab, malahan hampir sampai ke segenap penjuru.
Mereka tentulah berkewajiban menunaikan ibadah haji di samping mereka bebas mengunjungi tanah suci. Hal ini merupakan salah satu jalan bagi penduduk Mekkah untuk memperoleh kemakmuran hidup.Dengan adanya larangan Allah terhadap orang-orang musyrik memasuki Masjidil Haram, terjadilah perselisihan pendapat antara ulama fiqih sebagai berikut:
1. Orang musyrik dan Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki Masjidil Haram, sedang mesjid lainnya dibolehkan terhadap Ahli Kitab. Demikian menurut mazhab Imam Syafii.
2. Orang-orang musyrik termasuk Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki semua mesjid. Demikian menurut mazhab Maliki.
3. Yang dilarang memasuki Masjidil Haram adalah orang musyrik saja, (tidak termasuk Ahli Kitab). Demikian menurut mazhab Hanafi.
4. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang musyrik dilarang memasuki tanah haram dan jika dia datang secara diam-diam (menyamar) kemudian ia mati dan dikuburkan maka setelah diketahui, wajiblah digali kuburnya dan dikuburkan di luar tanah haram.
Sementara itu, At-Thabari dalam Tafsir At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, “Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.”
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait