Murah, Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp 50.000, Untuk Harga Mobil Rp 800 Juta Cuma Rp 1,1 Jutaan
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbagai insentif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik termasuk keringanan pajak.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar terhadap kendaraan listrik, baik kendaraan penumpang, komersial maupun roda dua.
"Kita mencari sumber tenaga baru yang bisa digunakan untuk semua. Dan yang tengah ramai dibicarakan adalah mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” ujarnya, dalam keterangan pers GIIAS Talk "New Era of Electric Vehicles Experience” dilansir Senin awal pekan ini.
Kukuh menuturkan, populasi pasar otomotif cukup tinggi bila menggunakan energi listrik, maka akan banyak penghematan penggunaan energi fosil. Sebab itu, Gaikindo terus berupaya membantu pemerintah dalam peningkatan elektrifikasi kendaraan.
“Kendaraan listrik potensinya luar biasa, Indonesia punya sumber daya yang terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menghasilkan sumber tenaga listrik,” katanya.
Salah satu narasumber GIIAS Talk, Aries Aditya Putra dari channel Electric Mobility (ELMO) mengatakan, kendaraan listrik memiliki banyak keuntungan, mulai dari konsumsi energi lebih murah, pajak kendaraan, bebas emisi serta program ganjil genap dan perawatan kendaraan listrik lebih murah.
“Bisa dibayangkan pada mobil listrik yang harganya Rp 800 jutaan, pajak tahunannya hanya sekitar Rp 1,1 jutaan karena masih mendapatkan insentif dari pemerintah. Begitu juga dengan motor listrik, pajaknya hanya sekitar Rp 50.000 dalam satu tahun,” ujar Aries.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait