7 Tips Memilih Asuransi, Nomor 5 Wajib Dicermati

Anggie Ariesta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengedukasi Masyarakat Untuk memilih asuransi yang tepat agar berguna dimasa depan. Foto/Dok

JAKARTA, InewsSerpong.id – Kenali produk asuransi yang anda pilih guna menghindari persoalan dimasa depan. Hal ini mengacu pada kasus heboh seorang publik figur yang merasa tertipu oleh jasa asuransi. Padahal, asuransi yang tepat jelas melindungi diri, asalkan pilih yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Nah, belajar dari pengalaman tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan dalam memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan.

Namun, sebelum memilih asuransi, sebaiknya Anda harus pahami terlebih dahulu produk asuransi yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal di kemudian hari.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam memilih produk asuransi untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.

“Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya,” ungkap Sekar dalam Instagram resmi OJK, dikutip Minggu (7/11/2021).

Berikut 7 tips memilih asuransi:
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.
3. Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
6. Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Pastikan asuransi yang Anda pilih telah berizin OJK, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157 dan Email konsumen@ojk.go.id. Jika ada pengaduan tentang produk atau perusahaan asuransi, Anda bisa menyampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di kontak157.ojk.go.id. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network