WNA Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Dibekuk Polisi Saat Hendak ke Turki

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap otak penyebar teror pinjol ilegal yang ternyata WNA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Hendak ke luar negeri, aktor intelektual penebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal dibekuk polisi. Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan aktor penyebar teror itu berinisial WJS alias BH alias JN seorang Warga Negara Asing (WNA). 

Jaringan penebar teror ini diketahui terkait dengan kasus seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena tertekan tagihan utang pinjol ilegal. "Dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021). 

Tak hanya aktor jaringan teror, Helmy menyebut WJS tersebut juga berperan sebagai direktur bisnis pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Tim Bareskrim Polri menangkap WJS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ketika hendak pergi ke Turki. 

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Helmy.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar pesan ancaman dan penistaan ke korbannya.  

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji. 

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network