JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aturan baru naik pesawat terbang, penumpang wajib vaksin Covid-19 booster mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Aturan wajib booster diterapkan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika mengatakan, pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.
“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Akbar dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022).
Berdasarkan SE nomor 82/2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait