Teguran Lisan dan Tertulis
Menurut dia, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan Perda. Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi kawasan wisata dan restoran karena yang bersangkutan belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya benar, ada pelaporan dugaan perusakan portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan karena tidak ada izin," ujar Asmawi, Rabu (31/8/2022).
Sebelum memasang portal, Satpol PP Pakuhaji telah menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada pengelola kawasan wisata Paddpadi agar melengkapi izinnya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya sudah banyak baik lisan maupun tulisan. Kita datangkan Satpol PP, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," katanya.
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola. Padahal, pihaknya bekerja sesuai tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda. Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu lebay dan mengada-ada. "Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain apalagi kriminalisasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait