9 Orang Jadi Tersangka, Buntut Rusak Portal Kawasan Wisata dan Resto Padipadi di Pakuhaji Tangerang

Wahab Firmansyah
Portal dan papan peringatan untuk kawasan wisata yang dipasang Kecamatan Pakuhaji dirusak. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak sembilan orang jadi tersangka sebagai buntut perusakan portal di kawasan wisata dan restoran Padipadi di Pakuhaji, Tangerang. Sembilan tersangka itu berinisial : BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.

Rincian tersangka adalah lima tersangka sebagai karyawan kawasan wisata dan restoran, dua orang pemilik, dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Portal Dicabut dan Hilang

Sebelumnya, portal dan papan peringatan yang dipasang Kantor Kecamatan Pakuhaji dirusak, bahkan raib dari tempatnya. Portal tersebut berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau persisnya di pinggir jalan menuju pintu masuk kawasan wisata dan sebuah restoran.

Atas kejadian itu, petugas Satpol PP Kecamatan Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota tanggal 29 Maret 2022.

Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Jadi, pelaporan ke polisi bukan karena kawasan wisata dan restoran tersebut tak memiliki izin.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network