Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait