Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Diamankan Polisi di Tangerang

Isty Maulidya
Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Diamankan Polisi di Tangerang Polisi ungkap penimbunan BBM Pertalite 2,5 ton di Tangerang. (Foto : MPI/Isty Maulidya)

Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update