TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 4 kasus perjudian terungkap di wilayah Kota Tangerang. Keempatnya merupakan pengungkapan kasus mulai tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022.
"Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri dari 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang, hasil pengembangan dari Polsek Neglasari," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Sabtu (3/9/2022).
Sampai saat ini pihaknya pun masih melakukan pengembangan soal jaringan judi online tersebut. Diketahui bahwa jaringan judi online itu kerap kali berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak.
"Kita cek servernya bukan di sini, memang mereka tempatnya berpindah terus. Kebetulan di Aeropolis baru seminggu pindahan dari tempat lain," papar Zain
Selain kasus perjudian, Polrestro Tangerang Kota juga mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.
"Selain sabu, kami juga mengamankan obat-obatan terlarang seperti eksimer dan tramadol sebanyak 1.049 butir," katanya
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait