Polisi Gerebek Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Ilegal di Tangsel, Pemilik Melarikan Diri

Hambali
Polsek Cisauk grebek penyuntikan tabung gas illegal di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (Foto : MPI/Hambali)

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari lokasi, di antaranya 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo. Pemilik bisnis tersebut diduga telah mengetahui adanya penggerebekan itu hingga berhasil melarikan diri.

Polisi menduga, motif pelaku melakukan bisnis penyuntikan itu untuk meraih keuntungan berlipat. Dalam tiap penjualan tabung 12 kilo yang telah disuntik, pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu.

”Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu,” ungkapnya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 22 September 2022 - 18:25 WIB oleh Hambali dengan judul "Penyuntikan Tabung Gas Ilegal di Tangsel Digerebek, Pemilik Melarikan Diri".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network