Polisi Gerebek Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Ilegal di Tangsel, Pemilik Melarikan Diri

Hambali
Polsek Cisauk grebek penyuntikan tabung gas illegal di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi ringkus dua orang pekerja penyuntikan secara ilegal tabung gas bersubsidi di Kampung Kademangan, RT05 RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Bos pemilik bisnis telah kabur lebih dulu sebelum kedatangan petugas. Pelaku yang diamankan yakni WA (25) dan MR (27).

Saat diringkus pada Selasa 20 September 2022 malam, keduanya kedapatan tengah menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.

Polisi Amankan Barang Bukti

”Pada saat datang ke TKP, ternyata betul adanya 2 orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari yang ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, Kamis (22/9/2022).

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network