JAKARTA, iNewsSerpong.id - Saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian bakal menerapkan diskresi kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) untuk kendaraan di lokasi wisata.
Kebijakan itu untuk mencegah kerumunan. "Pengaturan tempat wisata lokal, nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Ini Artinya Penerapan PPKM Level 3 sendiri akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertemuan Covid-19.
Selain GaGe, kata Dedi, tempat wisata nantinya akan dipantau untuk memastikan dipasangnya Aplikasi PeduliLindungi sebagai wadah untuk screening masyarakat.
"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ujar Dedi.
Lebih dalam, Dedi menyebut, kepolisian akan melakukan pengawasan soal jumlah kapasitas dari tempat wisata tersebut. Mengingat, hanya 50 persen pengunjung dari jumlah normal yang dipersilahkan ke lokasi wisata. "Kapasitas pengunjung juga akan dibatasi 50 persen," tutur Dedi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait