Pelat Khusus Pejabat tidak Sakti Aturan Ganjil Genap, Tetap Kena Tilang Kecuali Dikawal

Muhammad Refi Sandi
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat khusus pejabat yang melanggar kebijakan ganji-genap (Gage) tetap dikenakan sanksi tilang. (Foto/Ilustrasi: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelat khusus untuk pejabat dengan kode 'ZZ' yang melanggar kebijakan ganjil-genap (gage) tetap akan dikenakan sanksi tilang. Demikian ditegaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jika kendaraan dengan nomor khusus tersebut berada di jalur yang harus mematuhi aturan ganjil-genap, maka akan tetap dilakukan penindakan tilang," ungkap Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dinas dengan kode 'ZZ' dapat dikecualikan dari sanksi tilang gage apabila sedang dalam kondisi pengawalan yang bersifat mendesak.

"Kapan pengecualian ini berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya membutuhkan pengawalan, misalnya Panglima TNI yang menggunakan 'ZZT' untuk kendaraannya, jika saat itu nomornya seharusnya ganjil tetapi karena keadaan darurat menjadi genap, maka pengecualian bisa diberlakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menghentikan pembuatan pelat khusus untuk pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 dan menggantinya dengan kode 'ZZ', yang kemudian diawali dengan angka 1 di depannya. (*)

 


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Muhammad Refi Sandi dengan judul "Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang, Kecuali Dikawal".

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network