JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga masih dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kendaraan Ramah Lingkungan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
