JAKARTA,iNewsSerpong.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menuai gugatan, kali ini PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur menggugat senilai Rp4,16 miliar.
PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Perseroan.
Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.
Lebih lanjut, Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).
Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lalu, perusahaan juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik.
"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," tulis manajemen.
Garuda Indonesia juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.
"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," jelas manajemen lebih lanjut.
Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan. Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA).PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait