JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak. Setidaknya ada empat cara melalui situs atau datang langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi wajib pajak pun disamarkan. Ada beberapa cara mengecek NPWP aktif atau tidak, mulai dari online, offline hingga kring pajak.
Begini Langkah Cek NPWP
Pertama, cek NPWP aktif atau tidak bisa melalui aplikasi DJP. Jadi untuk bisa memeriksanya harus lebih dulu instal aplikasinya.
Setelah itu log in dengan akun yang sama pada website. Buka dashboard pada halaman web. Kemudian masukan NPWP dan cek.
Kedua, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Masyarakat cukup membawa dokumen seperti KTP dan KK.
Ketiga, menelepon kring pajak pada nomor 1500200 sebagai cara cek NPWP aktif atau tidak secara offline.
Keempat, untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak melalui instagram DJP. Ada cara cek NPWP aktif atau tidak dengan scan QR Code.
Caranya memindai QR Code yang ada di kartu NPWP. Kemudian langsung arahkan ke account.pajak.go.id.
Di sana bisa langsung validasi dan kemudian masukan kode keamanan yang diminta pada lama CEK NPWP. Lalu muncul pemberitahuan validasi NPWP yang dicek.
Itulah sejumlah cara cek NPWP aktif atau tidak. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait