Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD-SMA, Ada Baju Adat

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Aturan Baru Seragam Sekolah Kemendikbudristek (Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis aturan baru terkait seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada ketentuan baju adat.

Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam pasal 3 aturan tersebut, Nadiem memaparkan ada empat jenis seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Dijelaskan bahwa pakaian adat dalam seragam sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu.

Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah. 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network