JAKARTA, iNewsSerpong.id - Banyak kasus modifikasi motor kena tilang gara-gara tidak memperhatikan aturan kendaraan di jalan raya. Sebab itu, ubahan dan pemasangan aksesoris pada motor tidak boleh sembarangan.
Memodifikasi motor bagi pecinta otomotif memang sesuatu yang menyenangkan. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum merombak motor.
Dirangkum iNews.id, berikut lima modifikasi motor kena tilang:
1. Mengubah Rangka Motor
Modifikasi motor kena tilang bisa disebabkan karena mengubah rangka motor. Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan dilarang karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.
2. Mengubah Dimensi Motor
Anda bisa kena tilang bila mengubah dimensi motor. Contohnya motor matic diubah menjadi chopper yang panjang ini tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait