TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Korban O membawa mobil berpelat RFJ karena memiliki wewenang menggunakan kendaraan tersebut sebagai pegawai pemprov DKI. Dari keterangan O, dia telah dibuntuti sejak di Sentul, Bogor. Kemudian karena tertekan O menuju Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Oknum anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka hingga meninggal dunia. "Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," kata Zulpan. (*) Editor : Syahrir Rasyid
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Umum bersama Dit Propam Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Bintaro.
Artikel Terkait
