Termasuk berbuat baik kepada tetangga adalah sikap tidak meremehkan hadiah atau pemberian dari tetangga. Hal ini diingatkan oleh Baginda Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Wahai para wanita muslimah, janganlah ada seorang tetangga yang meremehkan hadiah tetangganya, walaupun kaki kambing.”
Selain bersedekah dengan makanan dan minuman, kebaikan lain yang bisa kita berikan kepada tetangga adalah membantunya pada saat tetangga kesulitan atau ada kebutuhan, menjenguknya ketika sakit, memberikan salam, hingga tersenyum dan bermuka ramah kepada tetangga. Sejatinya, masih banyak lagi kebaikan lainnya dalam kehidupan bersosial dan bermasyarakat.
Bertetangga dengan Non Muslim
Kebaikan kita kepada tetangga tidaklah terbatas hanya kepada tetangga sesama muslim, tetapi kepada semua tetangga, termasuk non muslim. Seluruh hadits maupun ayat yang terkait dengan sikap seorang muslim terhadap tetangga, tak ada satu pun yang membatasi sikap baik hanya untuk tetangga sesama muslim.
Namun demikian, tentu jika bicara hak, tetangga terdekat lebih berhak menerima kebaikan kita daripada tetangga yang lebih jauh. Kategorisasi yang diberikan oleh para ulama adalah:
- Tetangga muslim yang memiliki hubungan kekerabatan, maka dia memiliki 3 hak, yaitu hak kekerabatan, hak sesama muslim, dan hak tetangga.
- Tetangga muslim yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, maka dia memiliki 2 hak, yaitu hak sesama muslim, dan hak tetangga.
- Tetangga non muslim, maka dia memiliki satu hak yaitu hak tetangga saja.
Sanksi Jika Menyakiti Tetangga
Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamiin, maka tugas seorang muslim yang beriman adalah mengimplementasikan keimanannya itu dalam berbagai amal shalih yang memberikan manfaat (rahmat) bagi seluruh alam. Jika hal ini dilanggar, maka terdapat konsekuensi berupa sanksi atau ancaman yang harus ditanggung di dunia, terlebih lagi di akhirat kelak.
Baginda Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman.” Ada yang bertanya: “Siapa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lebih dari itu, ancaman dimasukkan ke dalam neraka juga menanti bagi seorang muslim yang mengganggu tetangganya. Hal ini ditegaskan oleh Baginda Rasullah SAW, ketika ada seseorang yang bertanya: “Wahai Rasulullah, si Fulanah sering shalat malam dan puasa. Namun lisannya pernah menyakiti tetangganya.” Rasulullah SAW menjawab: “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka.” (HR. Al-Hakim). (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Definisi tetangga dalam Islam adalah setiap orang yang menurut adat kebiasaan setempat dianggap sebagai tetangga kita. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait