JAKARTA, iNewsSerpong.id - Identitas yang wajib melekat pada kendaraan bermotor adalah plat nomor polisi (Nopol). Tanpa plat Nopol jangan harap bisa lalu-lalang di jalanan Indonesia.
Di negeri ini, plat Nopol yang tersedia jensianya sangat beragam. Misalnya, kode huruf dibelakang yang memiliki kode tersendiri seperti RFS, RFP, RFU.
Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau plat Nopol khusus tersebut?
Kendaraan Dinas Pemerintah
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
- RFS : Reformasi Sekretariat Negara
- RFP : Reformasi Polisi
- RFD : Reformasi Darat
- RFL : Reformasi Laut
- RFU : Reformasi Udara
Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.
Nopol dengan huruf khusus. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait